Kamis, 11 Januari 2018

Pelanggaran di bidang penataan ruang


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Pasal 182
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang penataan  ruang dikenakan sanksi administratif.
(2) Pelanggaran  di  bidang  penataan  ruang  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.     pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
b.     pemanfaatan  ruang  yang  tidak  sesuai  dengan  izin  pemanfaatan  ruang  yang  diberikan  oleh  pejabat berwenang;
c.      pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin  yang  diberikan  oleh  pejabat  yang  berwenang; dan/atau
d.      menghalangi  akses  terhadap  kawasan  yang  dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.

PPRTEAM 11012018


Lanjut berikutnya..........à