PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pasal 182
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang
penataan ruang dikenakan sanksi
administratif.
(2) Pelanggaran
di bidang penataan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai
dengan izin pemanfaatan
ruang yang diberikan
oleh pejabat berwenang;
c.
pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan persyaratan izin
yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang; dan/atau
d.
menghalangi akses
terhadap kawasan yang
dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.
PPRTEAM 11012018
Lanjut
berikutnya..........à
salam sejahtera, saya dari mahasiswa universitas sultan ageng tirtayasa. dapatkah saya meminta kontak yang dapat dihubungi dari dinas PUPR kota singkawang ? tks
BalasHapusMaaf baru dibuka silakan hubungi 085245667135
BalasHapus