Minggu, 10 Desember 2017

Media Sosialisasi 2017

SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
(PEMBANGUNAN  MEDIA SOSIALISASI RENANA TATA RUANG)

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a.    terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.  terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.  terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Untuk dapat terwujudnya tujuan penataan ruang maka perlu adanya kewajiban dan tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai pengampu dan adanya peran serta masyarakat dalam pelaksanaanya yang antara lain:
A.   KEWAJIBAN PEMERINTAH:
a.    Perencanaan  Tata Ruang
1.      Memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan RTR melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai tingkat rencana;
2.      Melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
3.      Menyelenggarakan kegiatan menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang;
4.      Memberikan tanggapan  kepada masyarakat atas  masukan mengenai perencanaan tata ruang.

b.    Pemanfaatan Ruang
1.     Memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
2.     Melakukan sosialisasi RTR yang telah ditetapkan;
3.     Pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam RTR;
4.     Memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.    Pengendalian Pemanfaatan Ruang
1.    Memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
2.    Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
3.    memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.   menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

B.   TUGAS & TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH:
a.    Pembinaan
1.    sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
2.    pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
3.    pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
4.    penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
5.    pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

b.    Pengawasan
Dilakukan terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal dan pelibatan peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.


Untuk mewujudkan kewajiban dan juga berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang sebagai dinas yang mempunyai tugas dalam penataan ruang pada tahun anggaran 2017 melakukan  Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berupa pembangunan Media Soasialisasi Rencana Tata Ruang. Media Sosialisasi tersebut adalah untuk mensosialisasikan  produk produk rencana tata ruang dan segala regulasinya sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat dengan membangun papan informasi/balikho.
.
Sasaran kegiatan sosialisasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut :
1.     Menginformasikan rencana tata ruang di wilayah Pemerintah Kota Singkawang kepada masyarakat, pelaku usaha dan lembaga pemerintah lainnya.
2.    Memberikan informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan di sempadan sungai, sempadan pantai, Kawasan Pertanian lahan Basah dengan pemasangan balikho dikawasan dimaksud.
3.  Memberikan informasi/iklan layanan masyarakat terkait pentingnya dalam setiap menggunakan ruang untuk melihat aturan dalam rencana tata .

DOKUMENTASI PEMASANGAN MEDIA SOSIALISASI SEBAGAI BERIKUT



PROSES PEMASANGAN BALIHO





BALIHO SEMPADAN SUNGAI





@Team PPR 10122017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar