SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN
PEMANFAATAN RUANG
(PEMBANGUNAN MEDIA
SOSIALISASI RENANA TATA RUANG)
Penataan ruang adalah
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan
dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan
sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan
dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Untuk dapat terwujudnya
tujuan penataan ruang maka perlu adanya kewajiban dan tanggungjawab yang harus
dilakukan oleh pemerintah sebagai pengampu dan adanya peran serta masyarakat
dalam pelaksanaanya yang antara lain:
A. KEWAJIBAN PEMERINTAH:
a. Perencanaan Tata Ruang
1. Memberikan
informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses
penyusunan dan penetapan RTR melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan
sesuai tingkat rencana;
2. Melakukan
sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
3. Menyelenggarakan
kegiatan menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang;
4. Memberikan
tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang.
b.
Pemanfaatan Ruang
1. Memberikan
informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan
ruang melalui media komunikasi;
2. Melakukan
sosialisasi RTR yang telah ditetapkan;
3. Pemanfaatan
ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam RTR;
4. Memberikan
tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
1.
Memberikan informasi dan
menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan
ruang melalui media komunikasi;
2.
Melakukan sosialisasi kepada
masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
3.
memberikan tanggapan kepada
masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan,
pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat
dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau
pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang
telah ditetapkan.
B.
TUGAS
& TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH:
a. Pembinaan
1. sosialisasi
peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
2. pemberian
bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
3. pengembangan
sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
4. penyebarluasan
informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
5. pengembangan
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
b. Pengawasan
Dilakukan
terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal dan pelibatan peran
masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Untuk mewujudkan
kewajiban dan juga berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan
pemerintah, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang sebagai
dinas yang mempunyai tugas dalam penataan ruang pada tahun anggaran 2017 melakukan
Kegiatan
Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berupa pembangunan Media Soasialisasi Rencana Tata Ruang. Media Sosialisasi tersebut adalah
untuk mensosialisasikan produk produk rencana tata ruang dan segala
regulasinya sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat dengan membangun
papan informasi/balikho.
.
Sasaran kegiatan sosialisasi kebijakan
pengendalian pemanfaatan
ruang adalah sebagai berikut :
1. Menginformasikan
rencana tata ruang di wilayah Pemerintah Kota Singkawang kepada masyarakat,
pelaku usaha dan lembaga pemerintah lainnya.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat terkait
pemanfaatan di sempadan sungai, sempadan pantai, Kawasan Pertanian lahan Basah
dengan pemasangan balikho dikawasan dimaksud.
3. Memberikan informasi/iklan layanan masyarakat terkait pentingnya
dalam setiap menggunakan ruang untuk melihat aturan dalam rencana tata .
DOKUMENTASI PEMASANGAN MEDIA
SOSIALISASI SEBAGAI BERIKUT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar