Jumat, 08 Desember 2017

Konsultasi Publik Paduserasi RDTR

KONSULTASI PUBLIK PADUSERASI
PENYUSUNAN RDTR KOTA SINGKAWANG

Dalam rangka kegiatan Padu Serasi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Singkawang serta memperhatikan tahapan-tahapan penyusunan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, maka dilakukanlah konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 7 Desember 2017 bertempat di Ruangan Rapat Dayang Resort Singkawang. kegiatan padu serasi rdtr ini merupakan salah satu cara dalam memaduserasikan serta mengharmonisasikan materi teknis rencana tata ruang antar bagian wilayah kota di dalam internal wilayah kota singkawang serta mensinergikan penyusunan rencana tata ruang dengan kabupaten yang berbatasan. Alasan dilakukannya padu serasi ini juga karena RDTR dan Peraturan Zonasi disusun secara bertahap dari tahun 2014-2017, maka perlu dilakukan padu serasi agar dalam pelaksanaan nanti perencanaan ini bisa harmonis dan saling bersinergi satu sama lain, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah penyusunan rencana rinci tata ruang.
Konsultasi publik padu serasi RDTR ini secara umum diperlukan untuk memenuhi persyaratan persetujuan substansi yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN no. 8 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang kabupaten/kota, dan secara spesifik dibutuhkan dengan tujuan antara lain agar materi teknis RDTR ini saling terpadu dan serasi dalam hal :
A)   tujuan  penataan  dari  tiap-tiap  bagian  wilayah  kota  (bwk)  kawasan  sesuai potensi dan  fungsi  kawasan  di  dalam  mendukung  tujuan  penataan  ruang wilayah kota singkawang; 
B)   rencana pengaturan dan penataan jaringan prasarana dari tiap-tiap bwk;
C)   rencana pengaturan dan penataan pola ruang dari  tiap-tiap bwk pada zona-zona yang  berbatasan,  baik  yang  berada  dalam  pola  ruang  kawasan  yang sama maupun yang berbeda peruntukan;
D)   rencana pengaturan dan penataan bwk yang diprioritaskan penanganannya;
E)   rencana  pengaturan  dan  penataan  ketentuan  pemanfaatan  ruang  dari  tiap-tiap  bwk; dan 
F)   rencana pengaturan dan penataan peraturan zonasi dari tiap-tiap bwk

Penyelenggaraan  konsultasi publik  dimaksudkan  sebagai  sarana untuk memperoleh saran, pendapat serta masukan secara teknis dari berbagai unsur terkait penyusunan rencana detail tata ruang kota singkawang, sesuai amanah dalam permen pu no.20 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan RDTR dan peraturan zonasi kabupaten/kota)
Peraturan daerah no. 1 tahun 2014 tentang RTRW Kota Singkawang, menurut pasal 19 ayat (5) menyatakan bahwa dalam lima tahun pertama, dilaksanakan penyusunan rencana detail tata ruang untuk kawasan pusat pelayanan kota dan empat subpusat pelayanan kota. namun karena kebutuhan perizinan di kota singkawang bukan hanya berada di pusat kota, maka kami menyusun semua RDTR yang memiliki pusat pelayanan BWP secara utuh dan menyeluruh.
Sampai tahun 2017, RDTR yang telah selesai disusun muatan teknisnya dari total pembagian wilayah sebanyak 14 (empat belas) BWP yaitu sebanyak 10 BWP. Terdapat 4 (empat) bagian wilayah perkotaan yang tidak perlu kami susun RDTR nya, karena wilayah tersebut merupakan kawasan sekunder ketiga yang tidak memiliki pusat pelayanan.            4 (empat) lokasi RDTR tidak akan disusun dengan alasan sebagai berikut :
a.    BWK A dan BWK D merupakan kawasan yang berfungsi sebagai hutan produksi sehingga hanya bersifat homogen.
b.    BWK L merupakan kawasan yang berfungsi sebagai gunung raya passi yang merupakan cagar alam;
c.    BWK N merupakan kawasan di bagian selatan Kota Singkawang yang masih bermasalah dengan batas wilayah kabupaten bengkayang.

Harapan yang ingin di dapat dalam kegiatan penyelenggaraan konsultasi publik ini antara lain:
a. terjalinnya kesepahaman dan komitmen bersama dari segala unsur stakeholder yang terkait untuk mendukung pemutakhiran data Rencana Detail Tata Ruang Kota Singkawang;
b. dan sebagai  upaya  percepatan atau akselerasi penetapan regulasi Rencana Detail Tata Ruang Kota Singkawang pada tahun 2018  sehingga  proses pemanfaatan dan pengendalian ruang bisa terlaksana dengan baik.
Adapun peserta konsultasi publik ini dihadiri oleh kurang lebih  40 peserta, yang terdiri dari :
a.    unsur legislatif
b.    unsur eksekutif, yang terdiri dari kepala OPD beserta kelompok kerja perencanaan tata ruang yang terhimpun dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
c.    muspida;
d.    unsur akademisi
e.    unsur pengusaha
f.     Media Masa
Adapun unsur masyarakat tidak di undang lagi dalam konsulasi publik ini, karena setiap proses penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi kami telah melakukan foccus group discussion (diskusi kelompok terarah) dengan langsung melibatkan masyarakat setempat dan dituangkan dalam berita acara fgd.


Dokumentasi Konsultasi publik antara lain adalah sebagai berikut:




UNSUR MUSPIDA DAN PEMATERI





PESERTA





PESERTA




@Team PPR 08122017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar