Minggu, 24 Desember 2017
Kamis, 21 Desember 2017
Minggu, 10 Desember 2017
Media Sosialisasi 2017
SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN
PEMANFAATAN RUANG
(PEMBANGUNAN MEDIA
SOSIALISASI RENANA TATA RUANG)
Penataan ruang adalah
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan
dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan
sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan
dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Untuk dapat terwujudnya
tujuan penataan ruang maka perlu adanya kewajiban dan tanggungjawab yang harus
dilakukan oleh pemerintah sebagai pengampu dan adanya peran serta masyarakat
dalam pelaksanaanya yang antara lain:
A. KEWAJIBAN PEMERINTAH:
a. Perencanaan Tata Ruang
1. Memberikan
informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses
penyusunan dan penetapan RTR melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan
sesuai tingkat rencana;
2. Melakukan
sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
3. Menyelenggarakan
kegiatan menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang;
4. Memberikan
tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang.
b.
Pemanfaatan Ruang
1. Memberikan
informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan
ruang melalui media komunikasi;
2. Melakukan
sosialisasi RTR yang telah ditetapkan;
3. Pemanfaatan
ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam RTR;
4. Memberikan
tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
1.
Memberikan informasi dan
menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan
ruang melalui media komunikasi;
2.
Melakukan sosialisasi kepada
masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
3.
memberikan tanggapan kepada
masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan,
pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat
dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau
pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang
telah ditetapkan.
B.
TUGAS
& TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH:
a. Pembinaan
1. sosialisasi
peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
2. pemberian
bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
3. pengembangan
sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
4. penyebarluasan
informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
5. pengembangan
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
b. Pengawasan
Dilakukan
terhadap kinerja pelaksanaan standar pelayanan minimal dan pelibatan peran
masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Untuk mewujudkan
kewajiban dan juga berkaitan dengan tanggung jawab yang harus dilakukan
pemerintah, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang sebagai
dinas yang mempunyai tugas dalam penataan ruang pada tahun anggaran 2017 melakukan
Kegiatan
Sosialisasi Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berupa pembangunan Media Soasialisasi Rencana Tata Ruang. Media Sosialisasi tersebut adalah
untuk mensosialisasikan produk produk rencana tata ruang dan segala
regulasinya sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat dengan membangun
papan informasi/balikho.
.
Sasaran kegiatan sosialisasi kebijakan
pengendalian pemanfaatan
ruang adalah sebagai berikut :
1. Menginformasikan
rencana tata ruang di wilayah Pemerintah Kota Singkawang kepada masyarakat,
pelaku usaha dan lembaga pemerintah lainnya.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat terkait
pemanfaatan di sempadan sungai, sempadan pantai, Kawasan Pertanian lahan Basah
dengan pemasangan balikho dikawasan dimaksud.
3. Memberikan informasi/iklan layanan masyarakat terkait pentingnya
dalam setiap menggunakan ruang untuk melihat aturan dalam rencana tata .
DOKUMENTASI PEMASANGAN MEDIA
SOSIALISASI SEBAGAI BERIKUT
PROSES PEMASANGAN BALIHO
BALIHO SEMPADAN SUNGAI
@Team PPR 10122017
Jumat, 08 Desember 2017
Konsultasi Publik Paduserasi RDTR
KONSULTASI PUBLIK PADUSERASI
PENYUSUNAN RDTR
KOTA SINGKAWANG
Dalam
rangka kegiatan Padu Serasi RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Singkawang
serta memperhatikan tahapan-tahapan penyusunan di dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail
Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, maka dilakukanlah konsultasi
publik yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 7 Desember 2017 bertempat di Ruangan
Rapat Dayang Resort Singkawang. kegiatan padu serasi rdtr ini merupakan salah
satu cara dalam memaduserasikan serta mengharmonisasikan materi teknis rencana
tata ruang antar bagian wilayah kota di dalam internal wilayah kota singkawang
serta mensinergikan penyusunan rencana tata ruang dengan kabupaten yang
berbatasan. Alasan dilakukannya padu serasi ini juga karena RDTR dan Peraturan
Zonasi disusun secara bertahap dari tahun 2014-2017, maka perlu dilakukan padu
serasi agar dalam pelaksanaan nanti perencanaan ini bisa harmonis dan saling
bersinergi satu sama lain, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah penyusunan
rencana rinci tata ruang.
Konsultasi
publik padu serasi RDTR ini secara umum diperlukan untuk memenuhi persyaratan
persetujuan substansi yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/BPN no. 8 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi
dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi dan
rencana tata ruang kabupaten/kota, dan secara spesifik dibutuhkan dengan tujuan
antara lain agar materi teknis RDTR ini saling terpadu dan serasi dalam hal :
A) tujuan penataan
dari tiap-tiap bagian
wilayah kota (bwk)
kawasan sesuai potensi dan fungsi
kawasan di dalam
mendukung tujuan penataan
ruang wilayah kota singkawang;
B) rencana
pengaturan dan penataan jaringan prasarana dari tiap-tiap bwk;
C) rencana
pengaturan dan penataan pola ruang dari
tiap-tiap bwk pada zona-zona yang
berbatasan, baik yang
berada dalam pola
ruang kawasan yang sama maupun yang berbeda peruntukan;
D) rencana
pengaturan dan penataan bwk yang diprioritaskan penanganannya;
E) rencana pengaturan
dan penataan ketentuan
pemanfaatan ruang dari
tiap-tiap bwk; dan
F) rencana
pengaturan dan penataan peraturan zonasi dari tiap-tiap bwk
Penyelenggaraan konsultasi publik dimaksudkan
sebagai sarana untuk memperoleh
saran, pendapat serta masukan secara teknis dari berbagai unsur terkait
penyusunan rencana detail tata ruang kota singkawang, sesuai amanah dalam
permen pu no.20 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan RDTR dan peraturan zonasi
kabupaten/kota)
Peraturan
daerah no. 1 tahun 2014 tentang RTRW Kota Singkawang, menurut pasal 19 ayat (5)
menyatakan bahwa dalam lima tahun pertama, dilaksanakan penyusunan rencana
detail tata ruang untuk kawasan pusat pelayanan kota dan empat subpusat
pelayanan kota. namun karena kebutuhan perizinan di kota singkawang bukan hanya
berada di pusat kota, maka kami menyusun semua RDTR yang memiliki pusat
pelayanan BWP secara utuh dan menyeluruh.
Sampai
tahun 2017, RDTR yang telah selesai disusun muatan teknisnya dari total
pembagian wilayah sebanyak 14 (empat belas) BWP yaitu sebanyak 10 BWP. Terdapat
4 (empat) bagian wilayah perkotaan yang tidak perlu kami susun RDTR nya, karena
wilayah tersebut merupakan kawasan sekunder ketiga yang tidak memiliki pusat
pelayanan. 4 (empat) lokasi RDTR
tidak akan disusun dengan alasan sebagai berikut :
a. BWK A dan BWK D
merupakan kawasan yang berfungsi sebagai hutan produksi sehingga hanya bersifat
homogen.
b. BWK L merupakan kawasan yang berfungsi sebagai gunung raya
passi yang merupakan cagar alam;
c. BWK N merupakan kawasan di bagian selatan Kota
Singkawang yang masih bermasalah dengan batas
wilayah kabupaten bengkayang.
Harapan yang ingin di dapat dalam kegiatan penyelenggaraan
konsultasi publik ini antara lain:
a. terjalinnya kesepahaman dan komitmen bersama
dari segala unsur stakeholder yang terkait untuk mendukung pemutakhiran data Rencana
Detail Tata Ruang Kota Singkawang;
b. dan sebagai
upaya percepatan atau akselerasi
penetapan regulasi Rencana Detail Tata Ruang Kota Singkawang pada tahun
2018 sehingga proses pemanfaatan dan pengendalian ruang
bisa terlaksana dengan baik.
Adapun peserta konsultasi publik ini dihadiri oleh kurang
lebih 40 peserta, yang terdiri dari :
a. unsur legislatif
b. unsur eksekutif, yang terdiri dari kepala OPD beserta
kelompok kerja perencanaan tata ruang yang terhimpun dalam Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah
c. muspida;
d. unsur akademisi
e. unsur pengusaha
f. Media Masa
Adapun
unsur masyarakat tidak di undang lagi dalam konsulasi publik ini, karena setiap
proses penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi kami telah melakukan foccus group discussion (diskusi
kelompok terarah) dengan langsung melibatkan masyarakat setempat dan dituangkan
dalam berita acara fgd.
Dokumentasi
Konsultasi publik antara lain adalah sebagai berikut:
UNSUR
MUSPIDA DAN PEMATERI
PESERTA
PESERTA
@Team PPR 08122017
HOME
Assalamualaykum wr wb
Salam Sejahtera buat kita semua
Blog ini hanyalah untuk menyampaikan sedikit informasi terkait Penataan Ruang di Kota Singkawang
Yang baik silakan dimanfaatkan dan yang kurang tepat mohon dimaafkan
Wassalamualaykum wr wb
Cp. Farhudin (085245667135)
Salam Sejahtera buat kita semua
Blog ini hanyalah untuk menyampaikan sedikit informasi terkait Penataan Ruang di Kota Singkawang
Yang baik silakan dimanfaatkan dan yang kurang tepat mohon dimaafkan
Wassalamualaykum wr wb
Cp. Farhudin (085245667135)
Langganan:
Postingan (Atom)